BOGORPLUS.ID - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi saat ini menjadi sorotan serius pemerintah karena isu ketepatan sasaran. Pemerintah berpandangan bahwa fasilitas energi bersubsidi ini seharusnya hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas mengingatkan pemilik kendaraan mewah agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Hal ini disampaikan karena mobil-mobil kelas premium dinilai tidak layak menerima alokasi energi yang disubsidi negara.

Pernyataan tegas ini disampaikan Menteri Bahlil sebagai respons terhadap potensi penyalahgunaan subsidi energi oleh kalangan mampu. Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.

Dilansir dari Detik Oto, Bahlil mencontohkan situasi di mana kalangan berada menggunakan fasilitas publik tersebut. Ia menekankan perlunya kesadaran dari pemilik kendaraan mewah untuk memilih BBM nonsubsidi.

"Halo, yang masuk akal saja lah. Kayak pak Misbakhun, kalau pakai minyak subsidi, gaji DPR kan tinggi bro. Jangan pak Misbakhun pakai mobilnya Mercedes, nongkrongnya di mall, di cafe bagus, minta minyaknya subsidi bagaimana? Malu dikit lah," kata Bahlil dikutip detikFinance.

Lebih lanjut, Menteri ESDM tersebut menegaskan bahwa pemilik kendaraan mewah harus menunjukkan etika dengan membeli BBM yang tidak disubsidi. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial mereka sebagai warga negara.

Bahlil memberikan contoh konkret mengenai pilihan kendaraan yang sejalan dengan penerimaan subsidi. "Kalau pak Misbakhun mau disubsidi, jangan pakai mobil Mercedes pak Misbakhun. Pakai Avanza pak Misbakhun, makan di Warteg, nanti saya kasih bapak subsidi," sambung Bahlil.

Untuk mengatasi persoalan penyaluran yang tidak tepat sasaran ini, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi yang lebih ketat. Skema pembatasan volume pembelian tengah dimatangkan untuk jenis Pertalite dan solar subsidi.

Saat ini, pembatasan volume pembelian Pertalite sudah diberlakukan untuk kendaraan roda empat perseorangan, baik angkutan orang maupun barang. Setiap kendaraan dibatasi maksimal 50 liter per hari melalui aplikasi MyPertamina.