BOGORPLUS.ID - Ketegangan politik mewarnai suasana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare pada Selasa (23/6/2026) sore. Insiden bermula ketika Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, secara terbuka menolak kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, di ruang rapat.
Penolakan keras ini terjadi sesaat sebelum rapat paripurna mengenai pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Pemkot tahun 2025 dimulai sekitar pukul 15.05 Wita. Aksi penolakan tersebut dipicu oleh kekecewaan mendalam DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Kota Parepare yang menutup Pojok Oleh-oleh UMKM secara sepihak.
Akibat penolakan dari pimpinan DPRD tersebut, perwakilan dari pemerintah daerah akhirnya digantikan oleh Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Parepare, Adi Hidayah. Pergantian ini baru dapat dilakukan setelah adanya perundingan internal di antara para pejabat eksekutif yang hadir.
Yusuf Lapanna menyampaikan ketegasannya mengenai penolakan tersebut, menegaskan bahwa kehadiran Sekda tidak dapat diterima dalam forum tersebut. "Kalau Pak Sekda yang hadir di sini saya menolak. Saya akan keluar dari rapat ini. Karena Pak Sekda ini tidak menghargai DPRD dengan mengabaikan rekomendasi kami di DPRD," tegas Yusuf Lapanna, Wakil Ketua DPRD Parepare.
Menurut pandangan Yusuf Lapanna, penutupan tempat usaha UMKM tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan tanpa melalui koordinasi yang memadai dengan DPRD. Padahal, DPRD sebelumnya telah meminta agar kebijakan pengosongan ditunda guna mencermati bersama rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yusuf Lapanna menilai langkah eksekutif yang langsung mengambil opsi pengosongan lahan sebagai tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan. "Ini salah satunya menutup atau pengosongan pojok UMKM. Ini bentuk arogansi, kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mengosongkan secara sepihak Pojok UMKM ini," katanya Yusuf Lapanna, Wakil Ketua DPRD Parepare.
Legislator tersebut menyoroti bahwa temuan BPK sebenarnya menawarkan dua opsi perbaikan terkait pemanfaatan aset yang tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut. DPRD mempertanyakan mengapa opsi perbaikan kontrak tidak dipilih untuk menjaga keberlangsungan UMKM lokal.
"Kan rekomendasi BPK itu ada dua opsi perbaikan kontrak atau pengosongan. Ini kenapa tidak dipilih untuk perbaikan kontrak saja. Supaya UMKM kita bisa diberdayakan juga," katanya Yusuf Lapanna, Wakil Ketua DPRD Parepare.
Kekecewaan Yusuf Lapanna semakin mendalam karena Sekda, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelumnya telah menyetujui rencana rapat koordinasi untuk membahas temuan BPK tersebut.






.png)