bogorplus.id- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menjemput mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang berinisial AM pada Kamis (9/4/2026) malam.

Penjemputan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir dan anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun 2024–2025.

Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Sumedang, AM masih menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut berfokus pada kewenangan serta tanggung jawabnya dalam pengelolaan retribusi parkir dan anggaran PJU di Kabupaten Sumedang.

Sekitar pukul 22.51 WIB, AM terlihat keluar dari gedung Kejari Sumedang. Ia mengenakan peci hitam, kaos loreng, jaket biru muda, celana panjang, serta sandal jepit.

Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, AM langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu dengan mesin menyala.

“Yang bersangkutan langsung dibawa untuk proses lebih lanjut,” ujar salah satu sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Mobil berwarna silver tersebut kemudian membawa AM menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. 

Setibanya di lokasi, AM turun dari kendaraan dan langsung masuk ke dalam area lapas tanpa pernyataan resmi.