BOGORPLUS.ID - Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng, akhirnya buka suara mengenai polemik jabatan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo. Tanggapan ini disampaikan sebagai respons atas keberatan yang diajukan oleh GKR Panembahan Timoer Rumbay.
Polemik ini mencuat setelah munculnya baliho yang menampilkan Gusti Moeng dalam kapasitasnya sebagai Pengageng Sasana Wilapa kubu Paku Buwono XIV Mangkubumi. Kejadian ini menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi posisi tersebut di lingkungan Keraton Solo.
Gusti Moeng menegaskan bahwa pengukuhannya dalam jabatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara kelembagaan. Penegasan ini ia sampaikan pada hari Rabu, 10 Juni 2026, saat ditemui di Keraton Solo.
"Lho, putusan hukum Republik kan seperti itu. Gitu. Terus, kami sendiri juga bebadan dan itu ya yang, yang 2004 itu, gitu," kata Gusti Moeng, merujuk pada landasan hukum yang ia pegang terkait jabatannya. Dilansir dari Detikcom, ia menekankan bahwa dasar legitimasi jabatannya adalah pranata kelembagaan tahun 2004.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, turut memberikan perspektif mengenai kontroversi yang terjadi. Ia menduga bahwa klaim sepihak dari pihak lain muncul karena adanya memori historis terkait posisi yang sama di masa lalu.
"Tentu kita memaklumi karena mungkin yang bersangkutan merasa menduduki jabatan yang sama gitu. Tapi jabatan itu kan pasti terkait dengan rajanya," ujar Eddy Wirabhumi, menggarisbawahi bahwa jabatan tersebut terikat erat dengan figur raja yang berkuasa.
Eddy Wirabhumi juga membenarkan bahwa pemasangan baliho yang memuat jabatan Gusti Moeng telah melalui proses pertimbangan yang matang. Ia mempersilakan pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum jika masih ada ketidakpuasan.
"Kalau itu pun masih belum bisa diterima, ya kita maklumi. Kalau kemudian mau ditempuh jalur hukum, ya nanti kita lihat seperti apa proses hukum itu akan terjadi," tegasnya, menunjukkan kesiapan pihaknya menghadapi proses hukum jika diperlukan.
Terkait tudingan bahwa masa jabatan Gusti Moeng telah berakhir pada tahun 2017, Eddy Wirabhumi memberikan klarifikasi penting. Ia menjelaskan bahwa kepengurusan LDA saat ini berjalan berdasarkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).





