bogorplus.id– Aktivitas proyek pembangunan villa di Kampung Bungur, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, diduga menabrak sejumlah aturan.
Villa bernama Villa Dessy ini diduga melanggar kawasan tata ruang hingga tata kelola adminstrasi perizinan.
Berdasarkan informasi yang beredar, villa milik warga itu memiliki luasan 8.575 meter persegi ini milik warga DKI Jakarta, dan atas nama Arifin Lumban Gaol sesuai dengan SPPT.
Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Suferi menilai pembangunan proyek villa itu menyalahi tata ruang wilayah.
Menurutnya, pemilik Villa Dessy melakukan aktivitas pengerukan dan perataan tanah (cut and fill) belum mengantongi perizinan yang lengkap.
“Kawasan puncak diatur dengan Perpres No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur, sehingga pembangunan di kawasan hutan harus sesuai perizinan yang berlaku termasuk RTRW dan RDTR Pemkab Bogor,”ujarnya, Jumat (23/1).
Suferi menuturkan, banyaknya bencana alam seharusnya menjadi pertimbangan agar kawasan Puncak tetap terjaga.
Sementara kata Suferi, aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat tetap berlangsung.
“Ini harus jadi perhatian serius Pemkab Bogor agar menindak tegas pemilik villa tersebut,”ucapnya.