bogorplus.id — Polsek Parung mengamankan sebanyak 541 botol minuman keras (miras) dalam razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Ciseeng, Jumat (1/5/2026) malam.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengatakan razia berlangsung pukul 20.00 WIB dan berhasil mengamankan seorang penjual miras ilegal berinisial D (47) di Jalan Raya Ciseeng–Bogor, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng.
“Kita menyita 478 botol miras jenis ciu, 12 botol Intisari, 13 botol arak ukuran besar, dan 38 botol arak ukuran kecil, total barang bukti mencapai 541 botol,” ujar Firmansyah saat dihubungi Bogorplus.id, Sabtu (2/5/2026).
Ia menegaskan, razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu konsumsi miras.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Maman menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa selama periode long weekend.
“Siapa pun yang masih nekat menjual miras ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.






.png)