bogorplus.id – Era digital membawa perubahan signifikan dalam pelayanan publik, salah satunya pada sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya masyarakat harus mengalokasikan waktu ekstra untuk mengantre di kantor Samsat dengan membawa tumpukan berkas, kini urusan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat melalui gawai.
Sistem pajak kendaraan daring (online) hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern yang menuntut efisiensi. Dengan integrasi data nasional yang terhubung langsung ke database kependudukan dan kendaraan, risiko kesalahan data atau kehilangan dokumen fisik dapat diminimalkan.
Salah satu platform utama yang menjadi solusi adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi resmi besutan Korlantas Polri ini bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Jasa Raharja untuk memfasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, hingga pembayaran SWDKLLJ secara nasional.
Panduan Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Melalui SIGNAL, wajib pajak tidak hanya bisa membayar pajak tahunan, tetapi juga mendapatkan bukti elektronik (e-TBPKP, e-KD, e-Pengesahan) hingga opsi pengiriman dokumen fisik ke alamat rumah melalui jasa pos. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Registrasi Akun: Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store. Lakukan pendaftaran akun menggunakan NIK, foto KTP, dan verifikasi wajah.
2. Tambah Data Kendaraan: Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor", masukkan nomor registrasi kendaraan (plat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
3. Pengesahan STNK: Pilih kendaraan yang telah didaftarkan, lalu pilih opsi untuk mendaftar pengesahan STNK.
4. Pembayaran: Sistem akan menampilkan rincian tagihan PKB dan SWDKLLJ. Dapatkan kode bayar dan segera lakukan transaksi melalui bank atau dompet digital sebelum batas waktu 2 jam berakhir.
5. Penerimaan Bukti: Bukti bayar digital (E-TBPKP) akan muncul di aplikasi. Jika memerlukan dokumen fisik, Anda dapat memilih opsi pengiriman ke alamat terdaftar.
Selain kendaraan pribadi, pengguna juga dapat membantu mendaftarkan kendaraan milik anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Caranya dengan memilih opsi "Milik Keluarga satu KK" pada menu tambah dokumen, memasukkan NIK pemilik, dan mengunggah foto KTP yang bersangkutan.
Opsi Pembayaran Melalui GoPay dan Tokopedia
Kemudahan pembayaran juga diperluas melalui integrasi dengan platform digital populer seperti GoPay dan Tokopedia.