bogorplus.id- Oknum pegawai PPPK Pemkab Bogor berinsial AW kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
AW bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kini ia telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian terkait ASN yang kedapatan menggunakan narkotika ataupun obat obatan terlarang.
"Tentunya narkotika dan obat obatan terlarang harus kita perangi bersama, bukan hanya tanggungjawab Polri, tetapi kita bersama,"tegasnya, Rabu (13/5).
Menurutnya, generasi muda masa depan anak bangsa adalah harapan untuk membangun bangsa Indonesia bersama-sama.
Untuk itu, kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang perlu diperangi untuk menyelamatkan generasi muda di masa medatang.
"Maka pada saat kami memiliki niatan bersama untuk memerangi narkoba, maka pemerintah nya harus hadir dengan kondisi yang prima, pemerintahnya Haris hadir dengan kondisi yang bebas dari narkotika dan obat obatan terlarang,"ucapnya.
Terkait oknum pegawai PPPK yang kedapatan memakai barang haram, Bupati Bogor menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Kendati begitu, proses status kepegawaian terduga pelaku di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga akan ditindaklanjuti.

