BOGORPLUS.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menganalisis secara mendalam mengenai polemik klaim kepemilikan sertifikat tanah yang berlokasi di dalam kawasan hutan Delta Mahakam. Permasalahan ini melibatkan konflik kepentingan antara hak atas tanah milik warga dengan kegiatan operasional perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir Kukar.
Penyelesaian sengketa ini, yang mencuat karena adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan, kini mengacu pada ketentuan hukum yang lebih baru. Pemerintah daerah dan instansi terkait menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 sebagai landasan utama untuk mengatasi persoalan batas hukum yang terjadi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heru Maulana, menegaskan bahwa setiap penanganan kasus sertifikat yang berada di dalam kawasan hutan membutuhkan kajian kronologis yang rinci. Hal ini penting untuk memastikan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut.
"Kalau ada sertifikat yang berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih antara sertifikat dengan kawasan hutan, tentu harus dicermati dan dianalisis dulu kronologinya. Kita harus melihat tahun berapa sertifikat itu terbit dan bagaimana status kawasannya saat itu," kata Heru Maulana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Heru Maulana menjelaskan bahwa PP 43 Tahun 2021 menjadi kerangka utama dalam menyelesaikan kasus tumpang tindih lahan semacam ini. Namun, proses pembuktian legalitas tidak bisa dilakukan hanya oleh ATR/BPN saja, karena melibatkan sektor kehutanan.
"PP 43 Tahun 2021 ini menjadi jembatan untuk menyelesaikan kasus-kasus tumpang tindih seperti ini. Namun pembuktiannya tidak bisa hanya dilakukan oleh ATR/BPN, karena menyangkut sektor kehutanan sehingga harus melibatkan Kementerian Kehutanan," ujar Heru Maulana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kantor Pertanahan Kukar berencana berkoordinasi erat dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk memverifikasi kedua dokumen yang saling bertentangan. Hal ini dilakukan karena baik sertifikat tanah maupun penetapan kawasan hutan merupakan produk hukum yang sah.
"Baik sertifikat maupun SK kawasan hutan adalah produk hukum. Tidak mungkin keduanya tumpang tindih terus-menerus. Harus ada mekanisme hukum untuk menentukan mana yang memiliki dasar lebih kuat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," jelas Heru Maulana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam menawarkan alternatif solusi bagi masyarakat setempat melalui skema perhutanan sosial. Skema ini memberikan hak akses pengelolaan hutan selama 35 tahun bagi warga yang memenuhi syarat administrasi kependudukan dan kelembagaan desa.






.png)