bogorplus.id — Polsek Parung bersama Forkopimcam turun tangan menyegel sejumlah tempat yang diduga menjadi sarang penjualan obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer alias “madol” di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) digelar bersama Koramil, Satpol PP, kepala desa, MUI, pemuda hingga masyarakat dilakukan karena keresahan warga makin memuncak akibat maraknya peredaran obat terlarang berkedok toko biasa.
“lokasi sasaran patroli dan penyegelan kita dari Jalan Haji Mawi Parung tepatnya di depan Gang Serius dan Jalan Raya Parung sampai Gunung Sindur tepatnya di samping Gang Pelor, Desa Waru,” ujar Firmansyah saat dihubungi bogorplus.id, Selasa (26/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko atau tempat yang diduga digunakan untuk menjual obat keras ilegal tanpa izin edar.
Para pelaku diduga menggunakan modus buka tutup untuk menghindari razia petugas.
“Modus toko kebanyakan di daerah tersebut yakni buka tutup, bukanya sebentar lalu tutup lagi, jadi saat kami datang kebanyakan sudah dalam keadaan tutup,” katanya.
Ia menegaskan, Polsek Parung bersama Forkopimcam akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.
“Kegiatan ini juga merupakan respons atas keresahan masyarakat,” tutupnya.

