BOGORPLUS.ID - Pemerintah melalui regulasi telah menetapkan konsekuensi tegas bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi kendaraan yang status STNK-nya mati selama dua tahun berturut-turut, data registrasi mereka terancam dihapus secara permanen dari sistem identifikasi kendaraan bermotor nasional.
Kewajiban pengesahan STNK ini dilaksanakan setiap tahun, sementara perpanjangan masa berlaku penuh dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali. Ketentuan mendasar mengenai hal ini telah diatur secara legal dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum utama mengenai kewajiban ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengamanatkan pemilik kendaraan untuk proaktif mengurus dokumen sebelum tenggat waktu berakhir demi menjaga legalitas kendaraan.
Pasal 70 ayat 3 dalam undang-undang tersebut menekankan perlunya tindakan tepat waktu oleh pemilik kendaraan. "Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan," demikian bunyi regulasi terkait pengajuan perpanjangan tersebut.
Faktanya, masih banyak pemilik kendaraan, terutama pembeli kendaraan bekas, yang lalai memenuhi kewajiban perpanjangan ini. Salah satu kendala umum yang dihadapi adalah keharusan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik sebelumnya saat mengurus administrasi.
Kelalaian yang terus berlanjut menyebabkan STNK menjadi tidak berlaku. Apabila status mati ini berlanjut tanpa ada pengesahan selama dua tahun kalender penuh, sistem registrasi dan identifikasi kendaraan akan memicu penghapusan data kendaraan tersebut dari catatan resmi.
Penghapusan data oleh otoritas berwenang diatur secara rinci dalam Pasal 74 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. "Identitas kendaraan bermotor yang terdaftar dapat dihapus dari daftar registrasi," tegas pasal tersebut, yang dapat terjadi atas permintaan pemilik atau melalui pertimbangan pejabat yang berwenang.
Ketentuan mengenai penghapusan data oleh pejabat berwenang diperjelas lebih lanjut pada ayat 2 pasal yang sama. "Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, ataub. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," demikian isi pasal 74 ayat 2 UU LLAJ.
Aturan administratif ini juga diperkuat melalui regulasi teknis yang dikeluarkan oleh kepolisian. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pada pasal 84 ayat 3.






.png)