bogorplus.id - Polres Bogor membantah keras tudingan yang beredar di media sosial mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta oleh oknum penyidik kepada keluarga korban dalam kasus dugaan perbuatan terlarang terhadap seorang anak di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (Sat PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi internal kepada penyidik yang bertugas saat laporan diterima.
Hasilnya, penyidik tersebut secara tegas membantah pernah meminta uang kepada pelapor.
"Kami sudah mengklarifikasi kepada penyidik yang piket hari itu bahwasanya penyidik tidak pernah meminta uang Rp10 juta kepada pihak pelapor," ujar Silfi dalam siaran pers yang diterima pada Senin (22/6/2026).
Menurut Silfi, proses hukum kasus dugaan perbuatan terlarang yang melibatkan seorang lansia berinisial KHR (61) terhadap anak berusia 4 tahun tersebut tetap berjalan sesuai prosedur.
Ia menambahkan, keluarga korban saat dimintai keterangan juga mengaku tidak pernah dimintai uang oleh penyidik.
"Karena memang pelaporannya sudah diterima dan berjalan, pihak pelapor tidak pernah memberikan uang Rp10 juta kepada penyidik," jelasnya.
Saat ini, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Unit II Sat PPA dan PPO Polres Bogor, unit yang secara spesifik menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.






.png)