bogorplus.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menghentikan sementara operasional sekitar 750 angkutan umum (angkot) di kawasan Puncak selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di salah satu jalur wisata tersibuk di Jawa Barat.
Penghentian operasional dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 24–25 Desember 2025 saat perayaan Natal, serta 30–31 Desember 2025 menjelang pergantian tahun.
Selama periode tersebut, angkot tidak diperkenankan beroperasi melintasi kawasan Puncak.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa ratusan kendaraan yang dihentikan berasal dari beberapa trayek.
“Angkutannya ya, 02A sebanyak 520 kendaraan, 02B ada 157 kendaraan, dan 02C sebanyak 73 kendaraan. Jadi total semuanya sekitar 750 kendaraan,” ujar Bayu, Sabtu (20/12).
Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan finansial kepada pemilik dan sopir angkot yang terdampak.
Bayu menyebut, kompensasi diberikan sebesar Rp200 ribu per hari dan disalurkan secara non-tunai.
“By transfer, Rp200.000. Antara pemilik dan sopir sama besarannya,” jelasnya.