BOGORPLUS.ID - Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk selalu melengkapi diri dengan dokumen legalitas saat beroperasi di jalan raya. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang secara fisik terdiri dari dua lembar kertas bolak-balik dengan fungsi yang berbeda.
Faktanya, salah satu lembaran yang menyertai STNK bukanlah bagian dari STNK itu sendiri, melainkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Kedua komponen ini selalu disajikan sebagai satu kesatuan dokumen resmi kendaraan bermotor.
Lembar STNK memiliki peran sentral sebagai bukti identitas resmi dan legalitas kendaraan yang sah di mata hukum. Dokumen ini mencantumkan data rinci mengenai spesifikasi kendaraan serta identitas pemilik kendaraan tersebut.
Selain itu, STNK juga memuat informasi mengenai masa berlakunya yang ditetapkan selama lima tahun. Dokumen ini juga dilengkapi dengan kolom khusus yang memerlukan pengesahan tahunan dari petugas berwenang.
Di sisi lain, lembaran TBPKP berfungsi sebagai konfirmasi bahwa pemilik telah menunaikan kewajiban finansialnya kepada negara. Ini merupakan bukti sah pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berbeda dengan masa berlaku STNK yang mencapai lima tahun, lembar TBPKP ini hanya berlaku selama satu tahun. Oleh karena itu, TBPKP harus diperbarui dan diganti setiap kali pemilik melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Bandung Jadi Panggung Pembuka Kejurnas Autokhana 2026 dengan Sajian Atraksi Ekstrem Perdana
Perbedaan visual antara kedua lembar dokumen ini dapat dilihat dari kolom isian yang tersedia pada masing-masing kertas. STNK memiliki empat kotak yang diperuntukkan bagi proses pengesahan tahunan yang berkelanjutan.
Sementara itu, TBPKP memuat rincian perhitungan biaya yang telah dibayarkan oleh pemilik. Rincian tersebut mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi untuk TNKB dan STNK.
Kedua dokumen ini, STNK dan TBPKP, wajib dibawa dan ditunjukkan secara bersamaan saat berkendara. Hal ini bertujuan mutlak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi hukum lalu lintas yang berlaku di Indonesia.






.png)