BOGORPLUS.ID - Ratusan warga di Dukuh Jatirejo, Desa Sedayu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, mendadak resah setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Senin (8/6/2026). Kejanggalan muncul karena SPPT tersebut mencantumkan adanya nilai tunggakan pajak beserta denda yang cukup besar.
Kebingungan warga ini beralasan karena mereka mengklaim telah rutin menunaikan kewajiban pembayaran PBB setiap tahunnya. Akibatnya, warga menuntut adanya klarifikasi dan perbaikan segera atas kekeliruan data yang tercantum dalam dokumen resmi tersebut.
Diyono, salah satu warga terdampak, mengungkapkan keterkejutannya saat mendapati catatan tunggakan selama lima tahun pada SPPT miliknya. Ia menyebutkan bahwa total tagihan palsu tersebut, termasuk denda, mencapai sekitar Rp 600.000 untuk rumah dan tegalannya.
"Ada tunggakan lima tahun, tertulis jelas. Padahal mpun (sudah) bayar," ungkap Diono, seorang warga.
Diyono menjelaskan bahwa sistem pembayaran PBB di wilayahnya selama ini dilakukan secara kolektif per blok melalui perwakilan pengurus RT saat ada rapat rutin lingkungan. Praktik ini sudah berjalan lama dan selalu lancar tanpa kendala yang berarti.
"Plus dendanya. Ya kaget karena biasanya pajak per blok rutin kok ada tunggakan, bayarnya per blok itu per RT saat rapat RT," papar Diyono.
Ketua pemuda Dukuh Jatirejo, Herwi, menyatakan bahwa jumlah warga yang mengalami kejanggalan serupa cukup banyak. Nominal tagihan keliru yang disertai denda tersebut bervariasi, berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 700.000 per orang, terakumulasi selama empat hingga lima tahun.
"Ada yang Rp 400.000, Rp 500.000 sampai ada yang lebih sampai Rp 700.000, denda dan tunggakannya. Selama ini ya tidak ada bukti pelunasan karena percaya ke RT RW," jelas Herwi.
Permasalahan ini kemudian direspons cepat oleh organisasi kepemudaan setempat yang kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa. Mereka kemudian mengadakan pertemuan bersama RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencari titik temu solusi.





