bogorplus.id— Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Bogor yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto mengatakan, oknum PPPK berinisial AW itu kini telah diserahkan ke BNN Kabupaten Bogor untuk menjalani rehabilitasi.
“Kami berhasil mengungkap oknum PPPK Paruh Waktu Pemkab Bogor yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu, ia bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal,” kata Wikha kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan pengakuan AW, ia telah menggunakan sabu sejak 2024 atau selama dua tahun terakhir.
“Oknum PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi penyalahguna narkotika jenis sabu sejak Tahun 2024, dan kini AW sedang direhabilitasi oleh BNN Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan Pemkab Bogor akan memberikan sanksi tegas terhadap aparatur yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Polres Bogor bersama BNN Kabupaten Bogor dan instansi lainnya sedang berupaya memberantas peredaran narkotika, pemerintahan daerahnya pun harus bersih dari narkotika,” ucap Rudy.
Ia menegaskan, baik PPPK maupun ASN di lingkungan Pemkab Bogor dilarang keras menggunakan narkotika.
“PPPK Paruh Waktu dan ASN Pemkab Bogor jangan coba-coba menggunakan narkotika, kalau kejadian kami akan tindak tegas,” tegasnya.

