bogorplus.id – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya asisten rumah tangga (ART) bernama Rini Rohmawati alias Ijem (RR) memasuki tahapan rekonstruksi.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor, menggelar reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah rumah di Cluster Calgary UF1, Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Jumat (26/6/2026).

Rekonstruksi tersebut memperagakan total 23 adegan yang diperankan oleh tiga tersangka berinisial Y, F, dan N.

Jumlah adegan ini bertambah dari rencana awal 19 adegan, setelah penyidik menemukan empat fakta tambahan selama proses penyidikan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 31 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban diduga mengalami kekerasan pada 27 Mei 2026 sebelum akhirnya meninggal.

Usai rekonstruksi, kuasa hukum keluarga korban dari Dolan Alwindo Colling, S.H Sarumaha & Partners, menyampaikan apresiasi atas penetapan tersangka oleh penyidik.

Namun, pihaknya menyoroti sejumlah persoalan hukum yang dinilai perlu menjadi perhatian serius.

Menurut kuasa hukum, rekonstruksi seharusnya dilakukan setelah hasil otopsi lengkap keluar untuk memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah.