BOGORPLUS.ID - Proses pendaftaran kendaraan bermotor untuk mendapatkan hak atas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite, melalui platform MyPertamina masih terus berjalan. Banyak pemilik kendaraan yang berhak menghadapi kendala saat registrasi daring, salah satunya adalah notifikasi bahwa Nomor Polisi (Nopol) mereka sudah terdaftar.
Kendala ini memerlukan penanganan khusus agar masyarakat tetap dapat menyelesaikan proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengguna yang menemukan indikasi Nopol sudah terdaftar harus segera mengambil langkah sistematis untuk verifikasi dan penyelesaian masalah tersebut.
Langkah pertama yang disarankan bagi pengguna yang mengalami notifikasi Nopol sudah terdaftar adalah menghubungi saluran kontak resmi Pertamina. Kontak yang dituju adalah nomor layanan pelanggan Pertamina di 135 untuk memulai proses identifikasi data yang tercatat.
Dilansir dari Detik Oto, apabila setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Pertamina terverifikasi bahwa Nopol tersebut memang sudah didaftarkan oleh pihak lain, maka pengguna wajib mengajukan proses banding. Proses pengajuan banding ini memiliki batas waktu yang ketat, yaitu harus diisi dalam jangka waktu 3x24 jam sejak notifikasi diterima.
"Apabila setelah pengecekan terverifikasi bahwa nopol tersebut memang benar sudah terdaftar oleh pihak lain, pengguna harus segera mengajukan proses banding," demikian informasi yang disampaikan.
Pengajuan dokumen banding harus dilakukan melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id. Pengguna diarahkan untuk memilih opsi pengisian formulir keluhan ketika peringatan mengenai Nopol yang sudah terdaftar muncul pada layar antarmuka pendaftaran.
Tahap krusial berikutnya adalah mengunggah dokumen bukti kepemilikan kendaraan yang sah sebagai lampiran banding. Dokumen yang disyaratkan meliputi foto asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan foto fisik kendaraan yang memperlihatkan Nopol secara jelas.






.png)