Bogorplus.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya foto-foto uang pecahan baru yang dianggap resmi diterbitkan Bank Indonesia (BI).

Dalam unggahan yang diunggah oleh sebuah akun Facebook bernama “Sukma Syam Putri Basir”, terlihat potret uang kertas dengan nominal yang tak lazim, yakni Rp22.500, Rp40.000, Rp50.000, Rp175.000, hingga Rp250.000.

Konten tersebut sontak menuai perhatian publik, meski hanya mendapat sedikit interaksi.

Meski sekilas terlihat meyakinkan, keaslian potret pecahan uang tersebut akhirnya diragukan.

Pasalnya, Bank Indonesia selama ini memiliki prosedur ketat terkait penerbitan uang rupiah, di mana setiap peluncuran resmi selalu diumumkan melalui kanal resmi.

BI Tegaskan Hoaks Uang Pecahan Baru

Unggahan yang mengklaim “Bank Indonesia keluarkan pecahan uang Rp22.500, Rp40.000, dan Rp175.000” dipastikan termasuk konten palsu (fabricated content).

Dilansir dari turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melakukan penelusuran ke laman resmi Bank Indonesia (bi.go.id) untuk memastikan klaim tersebut.

Hasilnya, tidak ditemukan informasi apa pun terkait peluncuran uang kertas dengan nominal Rp22.500, Rp40.000, ataupun Rp175.000.