Bogorplus.id – Jagat media sosial X baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan seorang pengendara yang mengalami tilang elektronik kendaraan alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengendara tersebut mengaku kaget setelah mengetahui dirinya terkena 61 kali tilang elektronik yang terakumulasi dengan total denda mencapai Rp 15 juta.
Kejadian tersebut viral, karena menunjukkan bagaimana teknologi tilang elektronik dalam penegakan hukum lalu lintas dapat mempengaruhi pengendara tanpa mereka sadari.
Unggahan tilang elektronik tersebut dibagikan oleh pengguna akun X dengan nama @innovacomm***** pada Minggu, 27 April 2025.
Dalam postingannya, ia menuliskan peringatan kepada pengguna jalan lainnya untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas agar tidak mengalami nasib yang sama.
“Kena tilang lebih dari 15jt. Hati-hati di jalan dan patuhi aturan lalin genks,” tulisnya dalam unggahan yang viral itu.
Selain memberikan peringatan, unggahan tersebut juga mencuri perhatian banyak pengguna media social.
Tak sedikit merasa prihatin dan bertanya-tanya bagaimana bisa seorang pengendara bisa terkena begitu banyak tilang tanpa pemberitahuan sebelumnya.