BOGORPLUS.ID - Memasuki pertengahan tahun 2026, kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di tujuh provinsi yang serentak menggelar program pemutihan pajak. Program ini memberikan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan administrasi kendaraan tanpa dibebani denda keterlambatan yang selama ini menumpuk.

Berbagai insentif menarik ditawarkan oleh masing-masing pemerintah daerah, mulai dari penghapusan total denda administrasi hingga pengurangan pokok pajak yang signifikan. Pemutihan ini juga menjadi momen strategis untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan biaya yang jauh lebih ringan bagi masyarakat.

Dilansir dari Detik Oto, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini serentak dilaksanakan di tujuh provinsi sepanjang bulan Juni 2026, meskipun skema dan periode pelaksanaannya bervariasi antar daerah. Keberagaman program ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi kepatuhan wajib pajak.

Salah satu yang menerapkan program ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yang secara resmi memberlakukan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Fasilitas pembebasan denda di Ibu Kota ini diterapkan secara otomatis oleh sistem Pajak Daerah, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan secara manual untuk mendapatkan keringanan tersebut. Program penghapusan denda di Jakarta ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, yaitu mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan periode keringanan yang lebih panjang, yaitu hingga Desember 2026, dengan empat program utama yang disiapkan. Program ini meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen dan penyesuaian sanksi administratif yang mengikuti pengenaan pokok pajak tersebut.

Selain itu, Jawa Tengah juga memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, khusus bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.

Di Provinsi Lampung, program keringanan pajak dan balik nama kendaraan berlangsung dari 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026, sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi Bapenda Lampung. Bagi wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih, mereka hanya diwajibkan membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda akan dihapus.