BOGORPLUS.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menegaskan batasan penggunaan dokumen digital dalam proses pemeriksaan lalu lintas di lapangan. Pengendara diimbau untuk tidak lagi mengandalkan salinan foto Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tersimpan di galeri ponsel pintar mereka.
Hal ini merupakan penegasan mengenai validitas dokumen elektronik yang sah di mata hukum saat ini. SIM yang difoto dan disimpan secara manual di galeri HP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik atau SIM Digital resmi.
SIM Digital yang dikeluarkan secara resmi melalui aplikasi Digital Korlantas memiliki kedudukan hukum yang sama kuatnya dengan kartu SIM fisik yang dicetak. Validitas dokumen elektronik ini telah diatur secara spesifik dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi dasar hukum bagi pengakuan dokumen digital tersebut. SIM Digital dilengkapi dengan fitur keamanan tinggi untuk memastikan keasliannya.
Secara teknis, SIM Digital dilengkapi dengan kode batang atau barcode khusus yang bersifat dinamis dan terenkripsi. Kode ini memiliki kemampuan untuk berubah secara otomatis setiap 10 detik guna mencegah segala bentuk upaya pemalsuan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sistem pada aplikasi SIM Digital juga dirancang dengan proteksi keamanan yang ketat, termasuk pembatasan terhadap fitur tangkapan layar (screenshot) atau pemindahtanganan data. Keamanan data pengguna juga telah terverifikasi dan tersertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ketika petugas melakukan validasi di lapangan, mereka akan menggunakan aplikasi pemindai khusus yang terintegrasi langsung dengan server pusat. "Data riil pemilik dokumen akan langsung muncul secara otomatis dari server pusat yang terintegrasi," sebagaimana dijelaskan dalam informasi Humas Polri.
Penerapan sistem data terpusat ini bertujuan untuk meminimalisir celah pemalsuan dokumen identitas berkendara. Keabsahan kini dinilai berdasarkan akurasi data yang tersimpan di server pusat, bukan hanya berdasarkan tampilan fisik kartu.
Dilansir dari Detik Oto, meskipun sistem SIM Digital sudah berjalan, pihak kepolisian menetapkan periode masa transisi bagi masyarakat. Hal ini dilakukan sambil menunggu kesiapan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia terselesaikan secara bertahap.






.png)