BOGORPLUS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengoperasikan fasilitas Proving Ground berstandar internasional yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Tujuan utama dari fasilitas ini adalah menyediakan lokasi khusus untuk pengujian dan proses homologasi bagi kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri.

Fasilitas modern ini dihadirkan sebagai respons strategis untuk mengurangi ketergantungan produsen otomotif nasional terhadap penggunaan tempat pengujian yang berada di luar negeri. Dengan adanya infrastruktur di dalam negeri, proses sertifikasi kendaraan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

Dilansir dari Detik Oto, biaya untuk melakukan pengujian kendaraan di Proving Ground Bekasi ini ditetapkan mulai dari angka Rp1 juta. Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub, Iman Sukandar, menjelaskan bahwa besaran tarif tersebut sifatnya bervariasi.

Tarif akhir akan sangat bergantung pada jenis kendaraan yang diuji serta jenis layanan spesifik yang dipilih oleh pemohon uji. "Kalau untuk homologasi berkisar antara, tergantung tipe kendaraannya, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 79 juta. Saya kira dengan harga (tersebut) sangat kompetitif," kata Iman Sukandar, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan.

Untuk mempermudah akses bagi seluruh pelaku industri otomotif, proses pengajuan pengujian kendaraan kini telah diintegrasikan ke dalam sistem digital. Sistem ini menggunakan aplikasi khusus yang menjamin efisiensi sejak tahap pendaftaran awal hingga proses pengujian selesai dilakukan.

Iman Sukandar menjelaskan mengenai sistem digitalisasi layanan tersebut. "Kalau untuk teknisnya kita ada satu aplikasi VTA, Vehicle Type Approval. Jadi aplikasi untuk homologasi, untuk uji tipe," ujar Iman Sukandar, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan.

Selain memenuhi kewajiban standar uji tipe yang bersifat mandatori, infrastruktur ini juga dirancang untuk mendukung berbagai kegiatan lain. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan riset, pengembangan produk baru, serta pembuatan purwarupa kendaraan oleh produsen.

"Selain homologasi yang menjadi mandatori, kita juga melayani untuk research, development, pengembangan produk, prototipe, dan lain sebagainya," kata Iman Sukandar, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan.

Pemerintah memproyeksikan bahwa kehadiran fasilitas publik ini akan memberikan efisiensi operasional signifikan bagi Agen Pemegang Merek (APM) yang belum memiliki tempat uji sendiri. Infrastruktur bersama ini diharapkan dapat digunakan secara optimal oleh seluruh pelaku industri.