BOGORPLUS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis untuk memastikan kualitas fasilitas pengujian kendaraan berstandar internasional di Bekasi tetap terjaga. Fasilitas vital senilai investasi awal Rp1,9 triliun ini dikelola melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bersama pihak swasta.

Dalam skema KPBU ini, konsorsium swasta yang bermitra dengan pemerintah memegang tanggung jawab penuh, tidak hanya pada pembangunan awal, tetapi juga pada pemeliharaan berkala fasilitas tersebut selama masa kontrak berlangsung. Masa kontrak kerja sama untuk pengelolaan dan perawatan Proving Ground Bekasi ini ditetapkan selama 15 tahun.

Fokus utama dalam kemitraan ini adalah memastikan sektor pemeliharaan berjalan secara efisien dan optimal, sebuah aspek yang sering menjadi tantangan dalam manajemen birokrasi murni. Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub.

Iman Sukandar menjelaskan bahwa dukungan dari sektor swasta telah mempercepat realisasi pembangunan fasilitas tersebut dalam waktu kurang lebih dua tahun. Selain itu, mekanisme pelaksanaannya menjadi lebih cepat dan fleksibel, terutama dalam hal pemeliharaan.

"Maintenance menjadi satu hal yang menjadi konsen kami juga. Beruntungnya kita memang pembangunan fasilitas proving ground ini dengan skema KPBU. Jadi kita memang dibantu oleh satu konsorsium, dalam hal pemeliharaan itu masih menjadi tanggung jawab mereka," kata Iman Sukandar kepada detikOto.

Untuk menjaga mutu layanan, Kemenhub memberlakukan indikator kinerja yang ketat berupa Service Level Agreement (SLA) yang harus dipatuhi oleh mitra pengelola. SLA ini menjadi standar evaluasi rutin terhadap kondisi sirkuit dan laboratorium pengujian.

Apabila ditemukan adanya kerusakan atau kelalaian dalam penanganan pemeliharaan oleh mitra swasta, hal tersebut akan dicatat sebagai poin minus dalam evaluasi kinerja mereka. Evaluasi berkala ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penurunan mutu layanan yang signifikan.

"Kita memiliki satu standar tentu dalam pemeliharaan ini karena kita melakukan satu penilaian terhadap Service Level Agreement. Ketika pihak ketiga yang bekerja sama dengan kita ini tidak melakukan pemeliharaan atau ada cacat atau ada apa lainnya, itu menjadi satu poin minus buat mereka," ujar Iman Sukandar.

Dampak dari rapor merah dalam pemeliharaan akan langsung memengaruhi hak finansial mitra konsorsium. Pemerintah memiliki mekanisme untuk mengurangi pembayaran jika standar SLA tidak terpenuhi sesuai kesepakatan kontrak.