bogorplus.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menonaktifkan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AW setelah terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menegaskan pihaknya langsung membebastugaskan AW sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Langkah yang kita ambil adalah menonaktifkan yang bersangkutan, membebastugaskan yang bersangkutan sambil menunggu status yang bersangkutan,” ujar Renaldi kepada wartawan di Gedung MPP Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2026).
AW diketahui bertugas sebagai operator pelayanan di tingkat kecamatan. Saat ini, Disdukcapil Kabupaten Bogor masih berkoordinasi dengan Inspektorat guna memantau perkembangan kasus tersebut.
Disdukcapil juga akan meminta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi dan tindak lanjut terhadap status kepegawaian AW sebagai pegawai P3K.
“Nanti ada tahapan di mana kita meminta rekomendasi dari BKN. Berdasarkan ketentuannya seperti apa, nanti BKN yang merekomendasikan,” pungkasnya.

