bogorplus.id- Kepala Desa Muarajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Awan Hermawan, menegaskan bahwa proyek betonisasi jalan di Kampung Nyenang RT 03/03 telah dilaksanakan sesuai aturan dan tidak menyerobot tanah milik pribadi.

Ia menyebut tuduhan salah prosedur yang disampaikan sebuah LSM sebagai informasi menyesatkan yang merugikan pemerintah desa.

Awan menyatakan bahwa jalan beton sepanjang 500 meter itu berdiri di atas tanah wakaf milik warga bernama Raden Turmuzi, bukan di atas lahan pribadi sebagaimana dituduhkan.

“Tuduhan bahwa betonisasi ini melanggar prosedur karena dibangun di atas tanah pribadi adalah salah besar. Apalagi disebarkan tanpa konfirmasi melalui media sosial dan media massa. Ini sudah merusak nama baik Pemdes Muarajaya,” tegasnya, Jumat (21/11).

Ia memastikan seluruh dokumen wakaf tersimpan dengan baik dan seluruh ahli waris telah memberikan persetujuan.

Tanah tersebut, kata Awan, diserahkan untuk kepentingan umum jauh sebelum berdirinya kompleks Bank Indonesia di kawasan itu.

“Bukti surat wakafnya ada. Semua ahli waris sudah menandatangani. Wakaf ini memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Awan, peningkatan kualitas jalan melalui betonisasi membuat akses warga semakin mudah dan menunjang aktivitas ekonomi serta sosial masyarakat sehari-hari.

Proyek betonisasi tersebut dibiayai melalui program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) atau Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Kabupaten Bogor.