bogorplus.id- Restoran Asep Stroberi (Astro) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. 

Di tengah gencarnya penataan kawasan wisata, restoran yang berdiri di eks Rindu Alam itu diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena membangun lebih dari dua lantai.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa setiap pihak, termasuk pengelola Asep Stroberi, wajib mematuhi aturan yang berlaku. 

Ia menyebut bangunan tersebut berdiri di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikerjasamakan dengan pihak swasta.

“Jadi itu aset Pemprov Jabar yang di-inbrengkan. Jaswita bekerja sama dengan Asep Stroberi, kan begitu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/4).

Rahmat menambahkan, izin yang diberikan hanya memperbolehkan pembangunan dua lantai sesuai site plan. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan diduga melebihi 

ketentuan tersebut.

Ia meminta Pemrov Jabar segera mengambil langkah tegas sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat. Menurutnya, pelanggaran ini berpotensi mencoreng citra pemerintah provinsi khusunya KDM.