bogorplus.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Peraturan ini mengatur batas usia maksimal operasional angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, yakni 20 tahun.
Perwali tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, pada Senin (15/6/2026), dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang sebelumnya telah menetapkan batas usia teknis kendaraan angkutan umum maksimal 20 tahun.
“Hari ini kami tanda tangani Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah pembatasan langsung nanti melalui operasi gabungan, untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor. Kami akan fokus penghentian dulu batas usia angkot yang di atas 20 tahun,” ujar Dedie A. Rachim di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Wali Kota menegaskan bahwa penertiban terhadap angkot yang melanggar batas usia operasional akan dilakukan secara bertahap melalui operasi gabungan di lapangan.
Mekanisme penertiban yang diatur dalam Perwali tersebut mencakup beberapa langkah teknis.
Bagi angkot yang masih kedapatan beroperasi melebihi batas usia, akan dikenakan penilangan, pencabutan atribut dan identitas kendaraan, penyitaan dokumen administrasi, hingga penindakan hukum yang lebih keras.
“Di dalam Perwali ini ada mekanisme-mekanisme yang sangat teknis. Misalnya pencabutan atribut dan identitas, kemudian persyaratan administratif disita, termasuk kalau masih bandel tentu ada penindakan lebih keras lagi, misalnya penyitaan kendaraan atau pengandangan,” jelasnya.
Dedie menekankan bahwa seluruh pemilik dan pengendara angkot wajib mematuhi ketentuan ini karena Perwali sudah menjadi aturan resmi pemerintah daerah.






.png)