BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengambil langkah regulasi tegas terkait penataan transportasi publik di wilayahnya. Kebijakan terbaru ini secara resmi melarang seluruh angkutan kota (angkot) yang telah memiliki usia operasional lebih dari 20 tahun untuk kembali beroperasi.
Regulasi ini mulai diberlakukan setelah Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pembatasan usia teknis angkutan perkotaan pada hari Senin (15/6/2026). Keputusan ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi umum di Kota Bogor.
Langkah penertiban segera diimplementasikan di lapangan melalui operasi gabungan yang dikerahkan oleh aparat terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada lagi armada angkot yang usianya melebihi batas yang telah ditetapkan dalam peraturan baru tersebut.
Kebijakan pembatasan usia operasional ini merupakan respons langsung dari pemerintah terhadap keluhan masyarakat mengenai kondisi kendaraan yang sudah tua dan masalah penumpukan angkot di beberapa titik jalan. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki citra transportasi publik.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan aturan ini. "Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah, pembatasan langsung nanti melalui operasi gabungan, untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor," ujar Dedie pada Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut, Pemkot berharap kebijakan ini dapat mengatasi persoalan angkot yang seringkali berhenti secara sembarangan atau melakukan praktik ngetem di badan jalan Kota Bogor. Hal ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas sehari-hari.
"Jadi harapan masyarakat tidak ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," tambah Dedie A Rachim mengenai tujuan utama dari penertiban usia teknis ini.
Saat ini, Pemkot Bogor juga sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan riil armada angkutan di tengah masyarakat. Proses ini dilakukan secara bertahap bersamaan dengan peninjauan ulang terhadap berbagai jalur trayek yang sudah ada.
"Untuk hal-hal lain terkait dengan bagaimana ke depan, ini sedang secara bertahap juga. Kita lakukan penghitungan berapa sesungguhnya jumlah angkutan yang dibutuhkan oleh masyarakat, berapa sesungguhnya trayek mana yang seharusnya kita penuhi atau kita tutup," imbuh Wali Kota mengenai rencana jangka panjang pasca-penerapan regulasi usia kendaraan.






.png)