Bogorplus.id – Bripka Rohmat, anggota Brimob yang mengemudikan rantis penabrak driver ojol Affan Kurniawan, kini menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Sidang yang digelar Divisi Propam Polri itu berlangsung tertutup dengan Bripka Rohmat hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian lengkap dengan baret biru tua.
Dalam kasus ini, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Kosmas serta Bripka Rohmat sendiri dijerat pelanggaran kategori berat, sementara lima lainnya dikenakan kategori sedang.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas.
Ia dinilai tidak profesional dalam mengendalikan situasi unjuk rasa 28 Agustus 2025, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan. S
Saat insiden terjadi, Kosmas diketahui duduk di samping Bripka Rohmat di dalam rantis.