Bogorplus.id – Polemik mengenai pemblokiran massal rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya menemukan titik terang.

Setelah keluhan masyarakat viral di berbagai platform media sosial, pemerintah melalui PPATK secara resmi membuka kembali akses ke lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan secara sementara.

Langkah ini merupakan respons atas kegelisahan publik yang memuncak dalam beberapa hari terakhir, terutama setelah banyak warga mengaku tak bisa mengakses dana pribadi mereka di rekening bank.

Rekening dormant, atau rekening ‘tidur’, adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu.

Menurut sistem pengawasan keuangan nasional, rekening semacam ini berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau penipuan daring.

Karena itu, PPATK melakukan pemblokiran sementara sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko.

Namun, keputusan tersebut ternyata memicu kepanikan di kalangan nasabah.

Banyak warga mengaku rekening yang selama ini digunakan untuk menyimpan dana untuk jangka panjang.

PPATK Pastikan Uang Nasabah Aman