BOGORPLUS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil langkah penutupan sementara terhadap salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah mereka. Tindakan tegas berupa penyegelan ini dilakukan pada hari Selasa, 9 Juni 2026, menyusul adanya informasi yang viral mengenai dugaan adanya kegiatan pesta sesama jenis di lokasi tersebut.
Penyegelan tersebut menyasar tempat bernama Helen's Night Mart, yang operasionalnya dihentikan sementara oleh petugas penegak peraturan daerah. Keputusan ini diambil setelah otoritas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran administratif dan operasional yang signifikan di tempat hiburan tersebut.
Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin usaha, di mana tempat tersebut menggunakan izin restoran yang didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan operasional yang dijalankan di lokasi tersebut.
Prediksi Cuaca Surabaya 8 Juni 2026: Cerah Berawan dan Suhu Hangat, Waspadai Gerah Siang Hari
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata, mengonfirmasi adanya penertiban yang telah dilaksanakan oleh pihaknya.
"Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen's Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata, Dikutip dari detikJabar, Selasa (9/6/2026).
Selain dugaan adanya aktivitas kelompok LGBT yang sempat menjadi perbincangan di media sosial, petugas juga menemukan pelanggaran serius lainnya. Ditemukan bahwa tempat hiburan tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Lebih lanjut, penyelidikan mendalam dari Satpol PP juga mengungkap bahwa bangunan tempat usaha tersebut belum memiliki kelengkapan dokumen penting mengenai tata ruang dan bangunan. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi tersebut diketahui belum diterbitkan oleh otoritas berwenang.
Prasetya Wirabrata menjelaskan bahwa penyegelan ini didasarkan pada akumulasi temuan tiga pelanggaran utama yang ditemukan di lokasi Helen's Night Mart. "Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit," ujarnya.
Pihak Satpol PP Karawang juga telah memanggil manajemen dari pengelola Helen's Night Mart untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai polemik yang terjadi. Dalam proses klarifikasi tersebut, manajemen tempat hiburan tersebut mengakui adanya peristiwa menyimpang di dalam area usaha mereka.





