Bogorplus.id – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional.
Libur tersebut dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan.
Juri menjelaskan, penetapan hari libur tambahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menggelar berbagai perlombaan serta kegiatan perayaan kemerdekaan di lingkungan masing-masing.
“Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” ujar Juri dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Juri menyampaikan harapannya agar libur pada 18 Agustus dapat dimanfaatkan untuk menyemarakkan semangat nasionalisme dan optimism.
Meski demikian, Juri belum menjelaskan secara tegas apakah libur tersebut dikategorikan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024 (MenPAN-RB), Nomor 2 Tahun 2024 (Menag), dan Nomor 2 Tahun 2024 (Menaker) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.