bogorplus.id- Proyek pembangunan Masjid Raya Pakansari, yang terletak di Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tengah memasuki fase evaluasi ulang.
Salah satu perusahaan yang kalah dalam tender mengajukan sanggahan terhadp hasil penentuan pemenang.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor ini memiliki nilai pagu lebih dari Rp113 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp111 miliar.
Sebelumnya, tender dimenangkan oleh PT Mega Bintang Abadi.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor, Asman Dila, mengungkapkan bahwa pengajuan sanggah dari salah satu peserta tender merupakan bagian dari prosedur normatif.
“Sesuai tata cara, jika ada sanggah, maka harus ditindaklanjuti dengan evaluasi ulang,”ujarnya, Senin (29/4).
Asman menambahkan, bahwa masa sanggah dalam proses tender adalah hal biasa yang sering terjadi. Meski begitu, proses ini perlu ditindaklanjuti secara cepat.
“Masa sanggah sesuai aturan adalah tiga hari kerja. Saat ini, kami tengah melakukan pengupasan poin per poin dari sanggahan yang diajukan,” katanya.
Adapun pengumuman pemenang tender proyek Masjid Raya Pakansari dilakukan pada 17 April 2025, dan seharusnya kontrak ditandatangani pada 1 Mei 2025.