bogorplu.id – Seorang pemuda berinisial ATH (22) ditangkap aparat kepolisian saat kedapatan membawa celurit berukuran raksasa di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Senin malam (15/6/2026).
Senjata tajam tersebut diduga akan digunakan pelaku untuk aksi tawuran.
Penangkapan bermula ketika warga yang sedang melakukan ronda malam menemukan ATH membawa senjata tajam di sekitar Jembatan Padepokan Welas Asih.
Satpol PP Kota Bogor Kewalahan, 200 Personel Jaga Ketertiban 6 Kecamatan dan 68 Kelurahan
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa warga segera mengamankan pemuda tersebut setelah dilakukan pemeriksaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh warga, pelaku mengaku sedang menunggu untuk melakukan tawuran dan menunjukkan senjata tajam jenis celurit berukuran besar yang dibawanya. Warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelas Maman saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6/2026).
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Markas Polsek Parung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Maman menambahkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar.
Selain itu, pelaku diketahui kerap meresahkan lingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku diketahui kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya sehingga keberadaannya sering menjadi perhatian masyarakat,” tambahnya.






.png)