bogorplus.id– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menertibkan seluruh bangunan liar (bangli) yang berdiri tanpa izin di wilayahnya.
Dukungan tegas ini dibuktikan dengan dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, pada Sabtu (13/6/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H. Ismail, menegaskan keseriusan lembaga legislatif dalam mendukung penertiban tersebut.
"Kami dari Komisi I mendukung penuh Pemkab Bogor untuk menertibkan seluruh bangunan liar tanpa perizinan lengkap," ujar Ismail, Minggu (14/6).
Berdasarkan hasil sidak, Komisi I menemukan fakta bahwa banyak vila berdiri tanpa kelengkapan izin yang semestinya, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun legalitas kepemilikan tanah.
"Rata-rata vila-vila itu berdiri di atas tanah negara yang menyalahi peraturan tata ruang wilayah," tambahnya.
Ismail menjelaskan, hasil temuan sidak ini akan dibahas internal Komisi I untuk kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang harus ditindaklanjuti oleh eksekutif melalui dinas terkait.
Ia mengingatkan bahwa setiap bangunan wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 63 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
"Jika semua peraturan tersebut dilanggar, akan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi penyebab bencana alam yang merugikan semua pihak," tegas Ismail.






.png)