bogorplus.id- Polres Bogor mengungkap gudang produksi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3).
Pelaku berinisal TRM sebagai pengelola gudang tersebut. Dia mengurangi takaran yang ada di kemasan MinyaKita yang seharusnya satu liter menjadi 0,75 hingga 0,80 liter.
“MinyaKita ini seharunya di jual 1 liter, tetapi dikurangi menjadi 817 ml. Pelaku juga didalam label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,”ujar Waka Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, Senin (10/3).
Selain itu, TRM mendapatkan pasokan bahan baku dari wilayah Tangerang. Lalu dikemas ulang untuk dibranding menjadi Minyakita.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, bahwa dalam operasinya dia memprodiksi 8 ton per hari.
Dari produksi itu, pelaku menghasilkan kurang lebih 10.500 pack MinyaKita. Kemudian untuk harga yang dijual seharusnya berdasarkan aturan adalah 13.500 rupiah.
Namun tersangka menjualnya Rp 15.600 rupiah, sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari aturan pemerintah.
“Pelaku ini menjual ke konsumen di atas dari HET dimana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa 17-18 ribu,” katanya.
Kompol Rizka menyebut, TRM sudah berhasil memasarkan atau menjual MinyaKita itu sebanyak 96 ton dengan kalkulasi keuntungan Rp 600 juta.