bogorplus.id – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada para pengusaha agar tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa rincian mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Besaran dan mekanisme disampaikan Menaker melalui surat edaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamnekaer) Immanuel Ebenezer juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai THR 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta akan segera diumumkan.
Walaupun Wamenaker tidak memberikan tanggal pasti untuk pencairan THR bagi PNS maupun pegawai swasta, THR untuk PNS diperkirakan akan cair sekita tanggal 17-20 Maret 2025, beberapa hari sebelum Lebaran yang dijadwalkan jatuh pada 32 Maret atau 1 April 2025.
Pencairan THR akan mencakup gaji pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun ini, ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat.
Besaran THR untuk PNS bervariasi dan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja (bagi PNS yang berhak).