bogorplus.id  - Seorang pengedar obat keras berinisial K (32) ditangkap Polsek Ciawi di Desa Citapen, Kabupaten Bogor, Selasa (28/4/2026). 

Penangkapan dilakukan saat polisi mengintensifkan patroli menyusul maraknya peredaran obat keras.

Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat. 

“Kami berhasil mengamankan penjual obat keras yang dilakukan secara terselubung di lingkungan kerja,” ujar Lesmana saat dihubungi Bogorplus.id, Selasa (28/4/2026). 

Dari tangan pelaku, Polsek Ciawi menyita 89 butir heximer, 7 butir tramadol, ponsel Realme C33, serta uang tunai Rp140 ribu hasil penjualan. 

“Barang bukti termasuk uang hasil transaksi sudah kami amankan,” tegasnya.

Pelaku menjalankan modus dengan menjual obat keras hanya kepada orang yang dikenal. 

“Pelaku menjual secara sembunyi-sembunyi di lingkungan pergaulannya,” katanya.

Obat tersebut bahkan disembunyikan di saluran air kamar mandi bangunan kosong untuk mengelabui petugas.