bogorplus.id - Polres Bogor berhasil meringkus dua pelaku pencurian disertai kekerasan terhadap pasangan suami istri lansia di Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor

Aksi brutal tersebut sempat membuat korban mengalami luka serius setelah disekap dan dipukul oleh para pelaku.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, para pelaku yang ditangkap yakni E (57), M (29) dan satu pelaku lain berinisial K yang kini ditahan di Mapolres. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku masuk ke lingkungan rumah korban dan langsung menyekap kedua korban,” kata Wikha, Senin (16/3/2026).

Peristiwa itu terjadi pada 8 September 2025. Korban merupakan pasangan lansia berinisial S (66) dan H (69).

Pelaku diketahui sudah mempersiapkan alat sebelum menjalankan aksinya. Mereka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan lakban agar tidak bisa melawan.

“Pelaku menutup kepala korban menggunakan kain sarung serta membekap mulut korban dengan lakban,” ujar Wikha.

Tak hanya itu, tiga pelaku juga memukul korban S di bagian wajah dan lengan. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sekitar kedua mata, mulut berdarah, dan telinga kiri tidak bisa mendengar.

Kasus ini terungkap sekitar pukul 02.00 WIB ketika seorang saksi berinisial A mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban.