bogorplus.idDalam fikih Islam diketahui terdapat istilah mani, madzi dan wadi sebagai cairan yang keluar dari kemaluan. Apa itu mani, madzi dan wadi? Dan seperti apa perbedaan ketiganya?

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menyebutkan mani, madzi dan wadi termasuk kategori najis yang mengharuskan seorang muslim untuk menyucikannya. Begitu juga yang dikemukakan Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani melalui buku Shalatul Mu’min.

Namun, pendapat ulama yang kuat menyatakan bahwa mani tidaklah najis, melainkan suci. Sedangkan dua lainnya yaitu madzi dan wadi yang merupakan najis.

Meski demikian, ketiganya menjadi sebab yang mengharuskan seseorang untuk menyucikannya apabila keluar dari kemaluan.

Untuk itu, kenali lebih lanjut mengenai mani, madzi dan wadi lengkap dengan perbedaan serta cara menyucikannya yang dinukil dari kitab Shalatul Mu’min, buku Fiqih Sunnah, dan kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Mani

Mani disebut juga air sperma. Air mani adalah cairan yang memancar dari kemaluan dan biasanya disertai rasa nikmat, atau keluar ketika merasakan kenikmatan hubungan intim atau sejenisnya.

Pada pria, air mani berwarna putih kental, sementara pada perempuan berwarna kuning dan lebih cair. Tetapi ada juga yang berpendapat mani pada perempuan tidak sampai keluar, hanya tetap di dalam farj (kemaluan) saja.

Sebagian ulama berpendapat mani adalah najis, namun pandangan yang paling kuat menyatakan mani itu suci. Sebagaimana madzhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa air mani manusia tergolong suci jika keluar dari jalannya yang biasa, keluar setelah berusia genap sembilan tahun (10 tahun untuk laki), dan sekali pun keluar dalam bentuk darah.