bogorplus.id – Jaksa mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, teribat dalam kasus dugaan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Terungkap bahwa Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Pernyataan ini disampaikan oleh jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).  Dalam kasis ini, Tom lembong duduk sebagai terdakwa.

Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada 12 Agustus 2015, Ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian yang relevan.

Jaksa menyatakan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.”

Selainn itu, jaksa menjelaskan bahwa Tom memberikan izin kepada sepuluh perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal merah yang akan diolah menjadi gula kristal putih, padahal saat itu Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015 memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” tambah jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk menstabilkan harga gula, melainkan justru menunjuk beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.