bogorplus.id – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kasus ini, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp950 juta.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada terlapor untuk proyek pembangunan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, pada 29 Mei 2026, polisi resmi menetapkan S sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Komang.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan titik lokasi SPPG, menjanjikan pembangunan fasilitas gedung, hingga memberikan jaminan operasional kepada calon korban dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Merespons kasus ini, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Polda NTB dan Polres Lombok Timur di Ruang Rupatama Polda NTB, Jumat (29/5/2026).
Sony menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah dari pemerintah sama sekali tidak dipungut biaya. BGN juga tidak pernah menunjuk pihak ketiga sebagai perantara.

