bogorplus.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mengeluarkan larangan bagi sekolah-sekolah untuk memungut biaya dari siswa dalam rangka kegiatan wisuda. Disdik menekankan pentingnya pelaksanaan wisuda secara sederhana tanpa pungutan biaya.
Pernyataan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 yang membahas mengenai Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, hingga SMK.
“Kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi,” ujar Sarjoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (5/5/2025).
Tak hanya itu, sekolah-sekolah juga dilarang untuk menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik sebagai agenda yang wajib diikuti. Dalam surat edaran tersebut , Kepala Suku Dinas Pendidikan di setiap wilayah diminta untuk memantau pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah-sekolah.
“Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” ujarnya.
“Lakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemantauan dan koordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan.
Sebelumnya, seperti yang dilaporkan oleh detikEdu, sejunlah unit pemerintah daerah telah mengeluarkan larangan terkait pungutan sekolah untuk kegiatan perpisahan atau wisuda. Dana yang telah dipungut diharuskan untuk dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dalam SE Nomor 420/6974/SMA. 2/Disdik. SS/2025 menyatakan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan tidak dilarang, namun ditekankan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya dan tidak bersifat wajib. Jika Kegiatan tersebut dilaksanakan, panitia tidak boleh melibatkan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan, untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan beban finansial bagi pihak tertentu.