bogorplus.id– Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menemukan titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,2 miliar dan menyebutkan ada lima orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, menyatakan bahwa proses perhitungan kerugian negara saat ini sedang menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
"Aset sedang menunggu perhitungan kerugian dari BPKP di Bandung," ujar Andri saat dihubungi pada Jumat (12/6).
Meskipun hasil resmi BPKP belum keluar, Andri menegaskan bahwa perhitungan kasar yang dilakukan oleh tim penyidik telah mengarah pada angka kerugian sekitar Rp1,2 miliar terkait korupsi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
"Perhitungan kasar dari Tim Penyidik itu terkait dengan perkara korupsi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor Rp1,2 miliar," jelasnya.
Andri menambahkan, setelah angka kerugian resmi dari BPKP diterima, pihaknya akan segera menaikkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Jika angka kerugian sudah keluar dari BPKP, pihaknya akan langsung menaikan status kelima orang yang terlibat menjadi tersangka," tuturnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi terkait kasus tersebut.






.png)