bogorplus.id - Pemerintah Kota Bogor mulai memperketat pengawasan jalur domisili dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Melalui integrasi sistem kependudukan dengan aplikasi SPMB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor kini dapat langsung mendeteksi masa terbit Kartu Keluarga (KK) untuk mencegah praktik manipulasi alamat demi masuk sekolah negeri favorit.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menilai pembenahan sistem zonasi menjadi langkah penting untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih adil dan tepat sasaran.
Ia menyoroti masih maraknya praktik pemindahan alamat pada KK demi memperoleh akses ke sekolah negeri tertentu.
“Sekarang zonasi itu berbasis domisili, tetapi masih ada yang memindahkan alamat di Kartu Keluarga agar bisa masuk ke sekolah tertentu. Misalnya orang tua di Cibubur, anaknya dipindahkan KK ke wilayah lain supaya bisa masuk sekolah favorit. Akibatnya, kebijakan zonasi jadi tidak efektif,” kata Dedie.
Menurut Dedie, persoalan tersebut semakin kompleks karena jumlah lulusan SD di Kota Bogor setiap tahun mencapai sekitar 17 ribu siswa, sedangkan daya tampung SMP negeri hanya sekitar 7 ribu siswa.
Kondisi itu membuat sebagian besar siswa harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
Karena itu, Pemerintah Kota Bogor terus memperkuat sistem penerimaan siswa baru agar pelaksanaan zonasi berjalan lebih transparan dan benar-benar berbasis domisili asli.
“Pada intinya Pemerintah Kota Bogor berupaya meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Karena pada dasarnya, salah satu yang bisa mengubah nasib keluarga adalah melalui pendidikan,” tuturnya.

