bogorplus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menata aktivitas pedagang kaki lima (PKL) malam di Jalan Sudirman, Kota Bogor.

Pemkot Bogor menyiapkan zona khusus yang akan diberlakukan secara resmi dan berbayar. 

Kebijakan ini digagas untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa mematikan roda ekonomi masyarakat.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa selama ini PKL malam beroperasi tanpa kontribusi dan retribusi.

Sementara pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan tersebut.

“Kemarin saat Lebaran, PKL pada pulang kampung sambil bagi-bagi uang, sementara kami sedang bersih-bersih di sini karena banyak sampah berserakan. Rasanya tidak adil,” ujar Dedie, Selasa (7/4/2026).

Ia menyampaikan, ke depan seluruh PKL malam di Jalan Sudirman akan masuk dalam zona resmi yang mewajibkan pembayaran izin berjualan dan kontribusi kebersihan. 

Saat ini, Pemkot Bogor tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum penerapannya.

Dalam skema baru ini, pemerintah akan mengatur berbagai aspek operasional pedagang, mulai dari jam buka hingga tata letak berjualan. PKL hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB, dan diwajibkan meninggalkan lokasi dalam kondisi bersih setiap pagi.