bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berikan keleluasaan dan kelonggaran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menjelaskan, saat ini Kota Bogor memiliki 17 titik zona PKL yang disahkan oleh Pemkot Bogor sebagai zona resmi untuk para PKL berjualan.
Jenal juga menyebutkan, PKL yang berjualan di 17 titik tersebut diberi keleluasaan dan kelonggaran, namun pedagang tidak diperbolehkan membangun tempat berjualan secara permanen, dan selalu menjaga kebersihan dan ketertiban.
“Seperti contoh pedagang air minum asongan, dia kan dibawa di badannya atau gerobak yang tidak menjual makanan di situ jadi makanannya dibungkus, contohnya itu kayak aqua teh botol yang itu juga tidak menimbulkan sampah dan lain-lain,” jelas Jenal, pada Selasa (10/3/2026).
Menurut Jenal, pemberian keleluasaan dan kelonggaran dari Pemkot Bogor merupakan kebijakan fleksibilitas pada pedagang agar dapat meningkatkan taraf ekonomi.
Terlebih saat momen tertentu seperti bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri seperti saat ini.
“Saya rasa PKL merupakan roda ekonomi di tingkat dasar atau grassroot. Karena itu, ada keleluasaan, kelonggaran, dan fleksibilitas yang bisa diberikan oleh Pemkot, selama para pedagang mau menjaga kebersihan, kerapihan, serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Jenal menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan memberikan flrsibilitas kepada PKL yang berjualan di area tidak resmi apabila tidak menjaga kebersihan, membangun lapak permanen atau mengganggu ketertiban.
Keleluasaan dan kelonggaran pada PKL di luar area resmi juga ditekankan Jenal bukan bentuk pemberian izin, namun hanya memberika fleksibilitas dengan catatan ketat.