BOGORPLUS.ID - Polresta Banyumas secara resmi telah melakukan penahanan terhadap seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto yang berinisial D (36). Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi bodong.

Kasus ini bermodus skema ponzi yang menyasar puluhan nasabah yang merupakan kalangan pensiunan, di mana kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Penahanan terhadap tersangka wanita tersebut dilakukan pada hari Minggu, 7 Juni 2026, menyusul adanya rangkaian laporan resmi dari para korban.

Menurut penyelidikan awal pihak kepolisian, tersangka D diduga mendekati nasabah yang sedang dalam proses pengajuan kredit pensiun atau peningkatan plafon pinjaman. Pelaku kemudian membujuk para korban untuk menyetorkan dana ke program investasi yang sifatnya nonresmi.

Program investasi palsu ini dijanjikan memberikan imbal hasil yang sangat tinggi secara manual di luar sistem resmi perbankan. Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, membenarkan adanya penahanan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026.

"Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026," kata Petrus saat konferensi pers, Senin (8/6/2026).

Kombes Petrus Silalahi menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah menawarkan produk keuangan fiktif yang sama sekali tidak terdaftar dalam portofolio resmi bank tempatnya bekerja. Tersangka juga memanfaatkan formulir usang yang sudah tidak berlaku untuk melegitimasi transaksi manual tersebut.

"Sehingga korban meyakini bahwa transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank," kata Petrus.

Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari nasabah baru digunakan oleh D untuk membayar keuntungan kepada nasabah yang bergabung lebih dahulu. Ini merupakan ciri khas dari skema ponzi yang tidak memiliki sumber keuntungan riil.

"Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan usaha yang nyata. Modus seperti ini pasti akan runtuh ketika aliran investor baru mulai habis," ungkap Petrus.