bogorplus.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor.

Melalui aturan baru ini, angkot yang telah berusia di atas 20 tahun dilarang keras beroperasi dan akan dikenakan sanksi jika kedapatan melanggar.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa Perwali ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

Perda tersebut mengatur tentang batas usia teknis maksimal 20 tahun bagi kendaraan angkutan kota yang diperbolehkan beroperasi di jalan raya.

"Perwali angkot sudah selesai. Artinya, sudah jelas di dalam perwali itu bahwa setiap kendaraan angkutan yang sudah berusia di atas 20 tahun tidak boleh beroperasi," ujar Dedie di Kota Bogor, Selasa (26/5/2026).

Dedie memaparkan, proses penyusunan Perwali ini telah berjalan sejak Januari 2026 melalui berbagai tahapan pembahasan yang komprehensif.

Pemkot Bogor sebelumnya juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Koperasi Kendaraan dan Sopir Umum (KKSU), Organisasi Angkutan Darat (Organda), pengusaha transportasi, pengamat, hingga sopir dan pemilik angkot.

Sebelum resmi ditetapkan pada Mei 2026, draf regulasi ini juga telah melalui proses finalisasi dan harmonisasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, aturan tersebut mulai memasuki tahap sosialisasi.

"Penetapannya bulan ini. Karena baru selesai ditandatangani, sekarang masuk tahap sosialisasi terkait perwali tersebut. Nanti sosialisasinya dilakukan kepada sopir maupun pemilik angkot bersama Dishub," tambahnya.